Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi disusun dalam bentuk dokumen kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. (2) Dokumen kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi/disahkan oleh Sekretaris Utama. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia BP2MI untuk tahun anggaran berikutnya.
Your Correction