Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
