Correct Article 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kepala PPSDM menyusun laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada:
a. para deputi;
b. Inspektur; dan
c. Kepala Biro SDMO.
Your Correction
