Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, PPSDM dapat melakukan kerja sama dengan: a. Kementerian/Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. dunia usaha; e. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau f. orang perorangan
Your Correction