Correct Article 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, PPSDM dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Kementerian/Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. dunia usaha;
e. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
f. orang perorangan
Your Correction
