Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan informasi paling sedikit:
a. profil Sumber Daya Manusia;
b. data hasil analisis kesenjangan kompetensi; dan
c. data hasil analisis kesenjangan kinerja.
(3) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan BP2MI; dan
b. standar kompetensi Jabatan.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis kompetensi yang akan dikembangkan melalui jalur pengembangan kompetensi.
Your Correction
