Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, perlu disusun: a. rancang bangun program pelatihan; b. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan; dan c. bahan ajar. (2) Rancang bangun program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tujuan pembelajaran umum; b. tujuan pembelajaran khusus; c. persyaratan peserta; d. persyaratan tenaga pengajar; e. alat bantu pelatihan; dan f. mata pelajaran berdasarkan jenis dan jam pelajaran. (3) Rancang bangun pembelajaran mata pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. tujuan pembelajaran khusus; b. pokok bahasan; c. sub pokok bahasan; d. metode pembelajaran; e. alat bantu pembelajaran; dan f. pustaka. (4) Rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Kepala PPSDM. (5) Dalam menyusun rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala PPSDM membentuk tim penyusun.
Your Correction