Correct Article 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
