Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction