Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
