Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh pendanaan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi bersumber dari: a. anggaran pendanaan dan belanja negara pada BP2MI; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction