Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diperlukan unsur pendukung pelatihan, terdiri atas:
a. tenaga pelatihan; dan
b. sarana dan prasarana.
Your Correction
