Correct Article 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PPSDM melakukan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSDM dapat melibatkan unsur BP2MI dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan:
a. kunjungan lapangan;
b. audiensi;
c. supervisi; dan
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
