Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPSDM melakukan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSDM dapat melibatkan unsur BP2MI dan kementerian/lembaga terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan: a. kunjungan lapangan; b. audiensi; c. supervisi; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction