Correct Article 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Kepala PPSDM membentuk tim penjamin mutu.
(2) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada PPSDM;
b. pagawai dari unit/satuan kerja terkait;dan/atau
c. unsur dari kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil.
(4) Tim Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, standar operasional prosedur Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. menerapkan Mutu sesuai perencanaan;
c. melakukan evaluasi Mutu dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi secara berkala;
d. membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu; dan
e. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan.
(5) Teknis mengenai Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction
