Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dasar;
b. pelatihan kepemimpinan;
c. pelatihan manajerial;
d. pelatihan teknis;
e. pelatihan fungsional;
f. pelatihan sosial kultural;
g. seminar/konferensi/sarasehan;
h. workshop atau lokakarya;
i. kursus;
j. penataran;
k. bimbingan teknis;
l. sosialisasi; atau
m. Pengembangan Kompetensi dalam pelatihan klasikal lainnya.
(3) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(4) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab PPSDM.
(5) Teknis penyelenggaraan bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf m ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction
