Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Pengembangan Kompetensi diberikan sertifikat. (2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus hanya diberikan surat keterangan telah mengikuti Pengembangan Kompetensi. (3) Sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PPSDM. (4) Format sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction