PELAKSANAAN LELANG RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk pemberian Hak Khusus, Kepala Badan Pengatur membentuk panitia Lelang.
(2) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Gas Bumi pada Badan Pengatur.
(3) Keanggotaan panitia Lelang berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. Badan Pengatur; dan/atau
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral;
(4) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur.
(1) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas yang meliputi:
a. menyiapkan Dokumen Lelang;
b. MENETAPKAN Dokumen Lelang;
c. melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran;
d. mengusulkan calon pemenang Lelang kepada Kepala Badan Pengatur dengan melampirkan peringkat berdasarkan hasil penilaian; dan
e. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan Lelang kepada Badan Pengatur.
(2) Panitia Lelang dalam melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dihadiri paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah anggota panitia Lelang.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia Lelang dapat dibantu oleh konsultan pengawas pelaksanaan investasi.
(1) Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal Lelang secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan atau tidak berfungsi, Lelang dilakukan secara nonelektronik.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
(1) Kriteria peserta Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi yang masih berlaku pada wilayah yang akan dilelang; dan
b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pipa distribusi yang masih beroperasi.
(2) Kriteria peserta Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki pengalaman dan kemampuan teknis dalam pembangunan dan/atau pengoperasian pipa gas bumi;
b. memiliki kemampuan finansial untuk membiayai proyek pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi; dan
c. kesanggupan melakukan pembangunan dan pengembangan pipa gas bumi pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyiapkan Dokumen Lelang yang memuat paling sedikit:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
(1) Panitia Lelang mengumumkan dan membuka pendaftaran Lelang melalui laman resmi Badan Pengatur atau media pengumuman lainnya paling lama 8 (delapan) hari kerja dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lelang.
(2) Panitia Lelang melakukan penjelasan (aanwijzing) Dokumen Lelang kepada seluruh peserta Lelang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman dan pendaftaran Lelang.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan ketentuan Dokumen Lelang setelah dilakukan penjelasan (aanwijzing), Panitia Lelang melakukan perubahan (addendum) Dokumen Lelang paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penjelasan (aanwijzing).
(4) Badan Usaha yang sudah melakukan pendaftaran, menyampaikan Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran sesuai Dokumen Lelang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penjelasan (aanwijzing) atau sejak perubahan (addendum).
(5) Dokumen Penawaran yang telah disampaikan kepada Panitia Lelang menjadi milik Badan Pengatur.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I berupa evaluasi administratif, meliputi:
1. kelengkapan dokumen; dan
2. keabsahan dokumen.
b. tahap II berupa penilaian, meliputi:
1. dokumen teknis; dan
2. dokumen finansial.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
(2) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan sistem gugur.
(3) Peserta Lelang yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahap I, dilanjutkan ke penilaian tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan nilai bobot yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang.
(5) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak batas akhir penyampaian surat Penawaran dan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(1) Panitia Lelang menyusun rekapitulasi hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Panitia Lelang mengumumkan paling banyak 3 (tiga) calon pemenang lelang dengan urutan peringkat berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem aplikasi Badan Pengatur.
(1) Pimpinan tertinggi Badan Usaha Peserta Lelang dapat mengajukan sanggah kepada Panitia Lelang atas hasil peringkat calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pengajuan Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur Lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(3) Pengajuan Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman calon pemenang Lelang.
(4) Jawaban sanggah disampaikan oleh Ketua Panitia Lelang atas semua sanggah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
(5) Dalam hal sanggah disampaikan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan sanggah dinyatakan tidak diterima.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
(1) Dalam hal pengajuan Sanggah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pengajuan Sanggah dinyatakan diterima dan Panitia Lelang melakukan tahapan:
a. evaluasi dan penilaian ulang dokumen penawaran;
dan
b. pengumuman kembali 3 (tiga) calon pemenang Lelang dengan urutan peringkat berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian ulang Dokumen Penawaran.
(2) Dalam hal pengajuan Sanggah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pengajuan Sanggah tidak diterima dan Panitia Lelang melanjutkan proses Lelang ke tahapan berikutnya.
(1) Dalam pelaksanaan Lelang, Badan Usaha pemrakarsa diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match).
(2) Hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah masa sanggah selesai.
(3) Hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan Badan Usaha pemrakarsa Lelang menyamakan Dokumen Penawaran Badan Usaha pemrakarsa Lelang dengan Dokumen Penawaran calon pemenang Lelang peringkat pertama.
(4) Badan Usaha pemrakarsa yang telah menggunakan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai calon pemenang Lelang peringkat pertama.
Penetapan pemenang Lelang dilaksanakan dengan tahapan:
a. panitia Lelang mengumumkan paling banyak 3 (tiga) calon pemenang Lelang dengan urutan peringkat melalui sistem aplikasi Badan Pengatur;
b. panitia Lelang menerbitkan surat pemberitahuan calon pemenang Lelang kepada calon pemenang Lelang peringkat pertama untuk menyampaikan:
1. surat pernyataan kesanggupan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang; dan
2. jaminan pelaksanaan pekerjaan.
c. panitia Lelang menyampaikan calon pemenang Lelang peringkat pertama yang telah memenuhi surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Badan Pengatur;
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
d. Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite MENETAPKAN calon pemenang Lelang peringkat pertama sebagai pemenang Lelang; dan
e. Kepala Badan Pengatur mengumumkan penetapan pemenang Lelang.
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b disampaikan oleh calon pemenang Lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan calon pemenang Lelang.
(2) Jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 2 berupa:
a. jaminan pelaksanaan asli yang diterbitkan oleh Bank Umum; dan/atau
b. jaminan tanpa syarat yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, yang menerangkan bahwa Bank dan/atau perusahaan asuransi menjamin dan menyediakan dana sebesar 3% (tiga persen) dari total nilai investasi dalam Dokumen Penawaran calon pemenang lelang.
(3) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(5) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki jangka waktu sesuai dengan rencana pembangunan dalam Dokumen Penawaran ditambah 30 (tiga puluh) hari kalender dan wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh kewajiban dalam dokumen penawaran.
(6) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan.
(1) Badan Usaha yang tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pemegang Hak Khusus tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
(1) Calon pemenang Lelang peringkat pertama dinyatakan gugur jika:
a. tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 1;
b. tidak menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b angka 2; atau
c. mengundurkan diri.
(2) Dalam hal calon pemenang Lelang peringkat pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada peringkat berikutnya dan Kepala Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketua Panitia Lelang menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pemenang Lelang peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyampaikan surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(1) Dalam hal Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hanya diikuti oleh satu Badan Usaha peserta Lelang, Lelang dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan Badan Usaha peserta Lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha peserta Lelang juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(3) Dalam hal Badan Usaha peserta Lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur dinyatakan tidak ada pemenang Lelang.
(4) Dalam hal lelang Wilayah Jaringan Distribusi dinyatakan tidak ada pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Badan Pengatur dapat melakukan lelang ulang dengan ketentuan lelang pada Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi.
(1) Dalam hal pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b, hanya diikuti oleh 1 (satu) Badan Usaha peserta Lelang, dilakukan Lelang ulang.
(2) Dalam hal setelah dilakukan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha peserta Lelang, proses Lelang dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan harus memenuhi ketentuan persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Peserta Lelang juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(1) Panitia Lelang mengembalikan jaminan penawaran peserta Lelang yang tidak menjadi calon pemenang Lelang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman calon panitia Lelang.
(2) Panitia Lelang mengembalikan jaminan penawaran peserta Lelang yang tidak menjadi pemenang Lelang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman pemenang Lelang.
Panitia Lelang menyiapkan laporan pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi kepada Kepala Badan Pengatur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Lelang selesai dilaksanakan.
Kepala Badan Pengatur menyampaikan laporan pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Menteri.