Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk Lelang Ruas Transmisi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas: a. kesepakatan bersama pengangkutan Gas Bumi antara Badan Usaha peserta Lelang dengan calon Shipper; b. Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED; c. pengalaman Badan Usaha dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi; dan d. jadwal pelaksanaan konstruksi pembangunan pipa. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas: a. daftar calon potensi konsumen Gas Bumi; b. perencanaan alokasi Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi; c. rencana pengembangan fasilitas; d. Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED; e. pengalaman Badan Usaha dalam kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi; dan f. jadwal pelaksanaan konstruksi pembangunan pipa.
Your Correction