Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk Lelang Ruas Transmisi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. kesepakatan bersama pengangkutan Gas Bumi antara Badan Usaha peserta Lelang dengan calon Shipper;
b. Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED;
c. pengalaman Badan Usaha dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi; dan
d. jadwal pelaksanaan konstruksi pembangunan pipa.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. daftar calon potensi konsumen Gas Bumi;
b. perencanaan alokasi Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi;
c. rencana pengembangan fasilitas;
d. Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED;
e. pengalaman Badan Usaha dalam kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi; dan
f. jadwal pelaksanaan konstruksi pembangunan pipa.
Your Correction
