Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Pimpinan tertinggi Badan Usaha Peserta Lelang dapat mengajukan sanggah kepada Panitia Lelang atas hasil peringkat calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pengajuan Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur Lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(3) Pengajuan Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman calon pemenang Lelang.
(4) Jawaban sanggah disampaikan oleh Ketua Panitia Lelang atas semua sanggah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
(5) Dalam hal sanggah disampaikan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan sanggah dinyatakan tidak diterima.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
Your Correction
