Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Badan Usaha yang tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pemegang Hak Khusus tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
Your Correction
