Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi terdapat pelanggaran berupa: a. pembangunan pipa tidak sesuai dengan spesifikasi fasilitas pipa dan penunjang; dan/atau b. pembangunan pipa tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif. (2) Pelanggaran pembangunan pipa tidak sesuai dengan spesifikasi fasilitas pipa dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pemegang Hak Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum Khusus tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau pencairan jaminan pelaksanaan serta disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelanggaran pembangunan pipa tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis apabila pelaksanaan pembangunan pipa melebihi 4 (empat) bulan dari masing tahapan jadwal pelaksanaan; b. denda; c. pencabutan hak khusus; dan/atau d. pencairan jaminan pelaksanaan.
Your Correction