Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Kriteria peserta Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi yang masih berlaku pada wilayah yang akan dilelang; dan
b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pipa distribusi yang masih beroperasi.
(2) Kriteria peserta Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi terdiri atas:
a. memiliki pengalaman dan kemampuan teknis dalam pembangunan dan/atau pengoperasian pipa gas bumi;
b. memiliki kemampuan finansial untuk membiayai proyek pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi; dan
c. kesanggupan melakukan pembangunan dan pengembangan pipa gas bumi pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Your Correction
