Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Panitia Lelang menyusun rekapitulasi hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Panitia Lelang mengumumkan paling banyak 3 (tiga) calon pemenang lelang dengan urutan peringkat berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem aplikasi Badan Pengatur.
Your Correction
