Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
Your Correction
