Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Segala kerugian yang timbul akibat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 merupakan beban dan tanggung jawab Badan Usaha.
Your Correction
