Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
3. Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor dan/ atau impor Gas Bumi.
4. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang selanjutnya disingkat RIJTDGBN adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun.
5. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
6. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
7. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
8. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada badan usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
10. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha untuk diberikan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
11. Dokumen Lelang adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia lelang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
12. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh peserta Lelang kepada panitia lelang yang meliputi pemenuhan persyaratan administrasi, teknis dan finansial untuk dievaluasi oleh panitia lelang.
13. Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
14. Front End Engineering Design yang selanjutnya disebut FEED adalah pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek.
15. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau memiliki Hak Khusus.
16. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang energi dan sumber daya mineral.
18. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
19. Sidang Komite adalah pertemuan tertinggi Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat kolegial dalam rangka pengaturan, penetapan dan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
20. Sanggah adalah mekanisme protes yang disampaikan oleh peserta Lelang yang merasa dirugikan atas pengumuman peringkat calon pemenang Lelang.
21. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
Your Correction
