Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruas Transmisi yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Ruas Transmisi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi. (2) Ruas Transmisi yang akan dilelang berdasarkan RIJTDGBN melalui pemrakarsa: a. Badan Pengatur; atau b. Badan Usaha.
Your Correction