Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang diusulkan Badan Usaha, Badan Usaha harus memenuhi persyaratan terdiri atas: a. mengajukan permohonan penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang kepada Badan Pengatur; dan b. melampirkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur mengundang Badan Usaha untuk melakukan pemaparan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan usulan dari Badan Usaha. (3) Badan Pengatur melakukan evaluasi atas Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah pemaparan FS dan FEED. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. sumber pasokan Gas Bumi di wilayah tersebut; b. potensi konsumen Gas Bumi; c. fasilitas dan sarana infrastruktur Gas Bumi di wilayah sekitarnya; d. perencanaan dan sarana infrastruktur Gas Bumi; e. biaya infrastruktur Gas Bumi; dan f. perencanaan lelang Badan Pengatur.
Your Correction