Correct Article 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Hak Khusus melaksanakan pembangunan melewati batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Penawaran, Pemegang Hak Khusus dikenai denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari sisa nilai investasi yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, dengan maksimal denda untuk jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari atau sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi mana yang lebih dahulu tercapai.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
