Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Hak Khusus melaksanakan pembangunan melewati batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Penawaran, Pemegang Hak Khusus dikenai denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari sisa nilai investasi yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, dengan maksimal denda untuk jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari atau sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi mana yang lebih dahulu tercapai. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction