Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I berupa evaluasi administratif, meliputi: 1. kelengkapan dokumen; dan 2. keabsahan dokumen. b. tahap II berupa penilaian, meliputi: 1. dokumen teknis; dan 2. dokumen finansial. Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (2) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan sistem gugur. (3) Peserta Lelang yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahap I, dilanjutkan ke penilaian tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan nilai bobot yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (5) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak batas akhir penyampaian surat Penawaran dan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
Your Correction