Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite memberikan: a. persetujuan atau penolakan atas Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED; b. penetapan Badan Usaha pengusul menjadi Badan Usaha pemrakarsa; dan c. penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang. (2) Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari Dokumen Lelang. Disetujui oleh Komite tanggal … 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum
Your Correction