Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Penetapan pemenang Lelang dilaksanakan dengan tahapan:
a. panitia Lelang mengumumkan paling banyak 3 (tiga) calon pemenang Lelang dengan urutan peringkat melalui sistem aplikasi Badan Pengatur;
b. panitia Lelang menerbitkan surat pemberitahuan calon pemenang Lelang kepada calon pemenang Lelang peringkat pertama untuk menyampaikan:
1. surat pernyataan kesanggupan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang; dan
2. jaminan pelaksanaan pekerjaan.
c. panitia Lelang menyampaikan calon pemenang Lelang peringkat pertama yang telah memenuhi surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Badan Pengatur;
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
d. Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite MENETAPKAN calon pemenang Lelang peringkat pertama sebagai pemenang Lelang; dan
e. Kepala Badan Pengatur mengumumkan penetapan pemenang Lelang.
Your Correction
