Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Dalam melakukan penetapan Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastuktur pipa gas bumi harus mempertimbangkan minimal:
a. sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut;
b. komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat;
c. Badan Usaha yang telah ada di wilayah tersebut;
d. fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi yang telah ada; dan
e. perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi.
Your Correction
