Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan Sanggah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pengajuan Sanggah dinyatakan diterima dan Panitia Lelang melakukan tahapan:
a. evaluasi dan penilaian ulang dokumen penawaran;
dan
b. pengumuman kembali 3 (tiga) calon pemenang Lelang dengan urutan peringkat berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian ulang Dokumen Penawaran.
(2) Dalam hal pengajuan Sanggah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pengajuan Sanggah tidak diterima dan Panitia Lelang melanjutkan proses Lelang ke tahapan berikutnya.
Your Correction
