Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b, hanya diikuti oleh 1 (satu) Badan Usaha peserta Lelang, dilakukan Lelang ulang.
(2) Dalam hal setelah dilakukan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha peserta Lelang, proses Lelang dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan harus memenuhi ketentuan persyaratan administratif, teknis, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Peserta Lelang juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
Your Correction
