Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite MENETAPKAN Hak Khusus kepada Pemenang Lelang yang telah memenuhi kewajiban Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Your Correction
