Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Usaha berdasarkan penetapan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap laporan perkembangan pembangunan pipa Gas Bumi sesuai
Disetujui oleh Komite tanggal … 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal … 2024:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
dengan Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Badan Usaha pemegang Hak Khusus.
(3) Badan Pengatur melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan pipa Gas Bumi.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan infrastruktur pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, Badan Pengatur dapat dibantu oleh konsultan pengawas pelaksanaan investasi.
Your Correction
