Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang terdiri atas: a. Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi; atau b. Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi. (2) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur. (3) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur atau Badan Usaha.
Your Correction