Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Panitia Lelang menyiapkan laporan pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi kepada Kepala Badan Pengatur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Lelang selesai dilaksanakan.
Your Correction
