Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi meliputi:
a. biaya pengembangan terdiri atas:
1. Internal Rate of Return (IRR); dan
2. biaya niaga;
b. kemampuan finansial terdiri atas:
1. rasio likuiditas;
2. rasio solvabilitas; dan
3. rasio profitabilitas.
Your Correction
