Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk pemberian Hak Khusus, Kepala Badan Pengatur membentuk panitia Lelang.
(2) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Gas Bumi pada Badan Pengatur.
(3) Keanggotaan panitia Lelang berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. Badan Pengatur; dan/atau
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral;
(4) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur.
Your Correction
