Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Current Text
Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang berdasarkan RIJTDGBN merupakan prakarsa atas:
a. Badan Pengatur; atau
b. Badan Usaha
Your Correction
