Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Lelang mengumumkan dan membuka pendaftaran Lelang melalui laman resmi Badan Pengatur atau media pengumuman lainnya paling lama 8 (delapan) hari kerja dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lelang. (2) Panitia Lelang melakukan penjelasan (aanwijzing) Dokumen Lelang kepada seluruh peserta Lelang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman dan pendaftaran Lelang. (3) Dalam hal diperlukan perubahan ketentuan Dokumen Lelang setelah dilakukan penjelasan (aanwijzing), Panitia Lelang melakukan perubahan (addendum) Dokumen Lelang paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penjelasan (aanwijzing). (4) Badan Usaha yang sudah melakukan pendaftaran, menyampaikan Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran sesuai Dokumen Lelang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penjelasan (aanwijzing) atau sejak perubahan (addendum). (5) Dokumen Penawaran yang telah disampaikan kepada Panitia Lelang menjadi milik Badan Pengatur.
Your Correction