Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
4. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
5. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau administrator kawasan ekonomi khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
8. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
9. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan nonperizinan, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, administrator kawasan ekonomi khusus, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
provinsi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota, dan instansi penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
11. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha yang berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam UNDANG-UNDANG.
12. Dokumen Prasarana adalah dokumen penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya) yang meliputi izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lokasi di laut, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
13. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
14. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
15. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan, yang diberikan setelah
memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk mengurus Perizinan, fasilitas, dan pelaporan secara dalam jaringan (daring).
18. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
20. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan untuk realisasi Penanaman Modal.
21. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan Fasilitas Penanaman Modal, sejak diberikannya Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
22. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur.
23. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
24. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
25. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
26. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
27. Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
28. Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal untuk sementara waktu.
29. Pembatalan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha yang belum memenuhi Komitmen yang tidak menyebabkan terjadinya pembubaran badan hukum (likuidasi) serta tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Dokumen Prasarana.
30. Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, kegiatan usaha, Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau kegiatan kantor perwakilan berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha, putusan pengadilan, usulan instansi terkait atau pengenaan sanksi administratif.
31. Penutupan adalah tindakan administratif untuk mengakhiri kegiatan kantor cabang.
32. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
33. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
34. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu BKPM.
35. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah unsur pembantu kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
38. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
39. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
40. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
41. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disebut KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
42. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
43. Kantor Perwakilan Asing Subsektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut KPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi.
44. Kantor Cabang Administrasi adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
45. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi badan hukum perseroan terbatas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum perseroan terbatas.
46. Instansi Terkait adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang membidangi urusan tertentu atau
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal merupakan panduan bagi aparatur BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, Pelaku Usaha, serta masyarakat umum lainnya.
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, Pelaku Usaha, serta masyarakat umum lainnya.
(1) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi kegiatan:
a. Pemantauan;
b. Pembinaan;
c. Pengawasan; dan
d. tindakan administratif.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk realisasi Penanaman Modal.
(3) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan terhadap Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan/atau Perizinan yang diterbitkan melalui SPIPISE.
(1) Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu:
1. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
2. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
3. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
4. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
5. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
7. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, yaitu:
1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan
2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas kegiatan usaha PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yaitu yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota;
d. badan pengusahaan KPBPB atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan
e. administrator KEK atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK.
(2) Dalam hal Perizinan yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal tertentu, DPMPTSP provinsi dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal tertentu, DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan BKPM dan menyampaikan hasilnya kepada BKPM.
(6) Dalam hal tertentu, DPMPTSP kabupaten/kota dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan DPMPTSP provinsi dan menyampaikan hasilnya kepada DPMPTSP provinsi.
(7) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) meliputi:
a. adanya permintaan dari Kementerian Negara/ Lembaga atau Instansi Terkait berwenang;
b. adanya permintaan pendampingan dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK;
c. adanya pengaduan masyarakat;
d. adanya pengaduan dari Pelaku Usaha; atau
e. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pelaku Usaha berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan LKPM;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 8
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
(1) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya atas perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
b. laporan kegiatan kantor perwakilan oleh KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, dan KPA Migas;
dan
c. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(3) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan Mandat kepada gubernur.
(5) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan melalui Dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Article 10
Article 11
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada rentang waktu 5 (lima) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha; atau
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada bulan keenam periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan huruf c memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada rentang waktu 2 (dua) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha; atau
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada bulan ketiga periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.
Article 12
(1) Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/ beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format pernyataan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi ketentuan minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Pelaku Usaha PMDN yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA menyampaikan informasi terkait kegiatan usaha tersebut secara daring melalui sistem OSS.
(5) Informasi terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan yang berlokasi di luar wilayah INDONESIA;
b. lokasi/negara;
c. bidang usaha yang dijalankan; dan
d. nilai Penanaman Modal di luar negeri.
Article 13
Article 14
(1) Kepala KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 15
(1) Kepala KP3A wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 16
(1) Kepala Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM secara daring melalui sistem OSS yang terintegrasi terhubung dengan sistem silapta.pu.go.id dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang jasa konstruksi.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Format laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 17
(1) Kepala KPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 18
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c secara daring melalui sistem OSS.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 19
(1) BKPM membuat laporan:
a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN, Kementerian Negara/Lembaga;
dan
b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) DPMPTSP provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur.
(3) DPMPTSP kabupaten/kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Badan pengusahaan KPBPB dan administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB dan KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM.
(5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk PMDN; dan
c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, negara asal, dan TKI untuk PMA;
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 20
Untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha terbaik sesuai dengan kewenangannya.
Article 21
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK kepada aparatur daerah dan Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, lokakarya, bimbingan teknis, atau dialog Penanaman Modal mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada para Pelaku Usaha melalui surat, media cetak maupun elektronik lainnya;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha;
e. fasilitasi percepatan realisasi Penanaman Modal berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha;
dan/atau
f. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional yang sudah memiliki Perizinan.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara terkoordinasi atas dasar usulan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Instansi Terkait, dan/atau masyarakat umum.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Article 22
(1) Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf d, huruf e, dan huruf f melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atau Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kepala DPMPTSP Provinsi, kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, kepala badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan Pembinaan melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, Pemerintah Daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya; dan
c. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam notula dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 23
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan Pengawasan, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang tertentu yang menjadi objek Pengawasan.
Article 24
Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan atas:
a. pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau
d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Article 26
(1) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan Pelaku Usaha yang menjadi objek Pengawasan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar.
Article 27
(1) Penjelasan dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait dengan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek.
(2) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK membuat berita acara penolakan.
(4) Format berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(5) Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(6) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak menandatangani berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka berita acara tersebut dinyatakan sah dan dapat ditandatangani oleh BKPM dan DPMPTSP kabupaten/kota lokasi proyek berada.
(1) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya atas perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
b. laporan kegiatan kantor perwakilan oleh KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, dan KPA Migas;
dan
c. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(3) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan Mandat kepada gubernur.
(5) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan melalui Dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Article 10
Article 11
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada rentang waktu 5 (lima) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha; atau
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada bulan keenam periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan huruf c memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada rentang waktu 2 (dua) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha; atau
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan pada bulan ketiga periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.
Article 12
(1) Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/ beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format pernyataan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi ketentuan minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Pelaku Usaha PMDN yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA menyampaikan informasi terkait kegiatan usaha tersebut secara daring melalui sistem OSS.
(5) Informasi terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan yang berlokasi di luar wilayah INDONESIA;
b. lokasi/negara;
c. bidang usaha yang dijalankan; dan
d. nilai Penanaman Modal di luar negeri.
Article 13
Article 14
(1) Kepala KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 15
(1) Kepala KP3A wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 16
(1) Kepala Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM secara daring melalui sistem OSS yang terintegrasi terhubung dengan sistem silapta.pu.go.id dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang jasa konstruksi.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Format laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 17
(1) Kepala KPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Article 18
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c secara daring melalui sistem OSS.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 19
(1) BKPM membuat laporan:
a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN, Kementerian Negara/Lembaga;
dan
b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) DPMPTSP provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur.
(3) DPMPTSP kabupaten/kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Badan pengusahaan KPBPB dan administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB dan KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM.
(5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk PMDN; dan
c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, negara asal, dan TKI untuk PMA;
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 20
Untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha terbaik sesuai dengan kewenangannya.
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK kepada aparatur daerah dan Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, lokakarya, bimbingan teknis, atau dialog Penanaman Modal mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada para Pelaku Usaha melalui surat, media cetak maupun elektronik lainnya;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha;
e. fasilitasi percepatan realisasi Penanaman Modal berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha;
dan/atau
f. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional yang sudah memiliki Perizinan.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara terkoordinasi atas dasar usulan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Instansi Terkait, dan/atau masyarakat umum.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Article 22
(1) Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf d, huruf e, dan huruf f melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atau Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kepala DPMPTSP Provinsi, kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, kepala badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan Pembinaan melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, Pemerintah Daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya; dan
c. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam notula dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan Pengawasan, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang tertentu yang menjadi objek Pengawasan.
Article 24
Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan atas:
a. pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau
d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Article 26
(1) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan Pelaku Usaha yang menjadi objek Pengawasan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar.
Article 27
(1) Penjelasan dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait dengan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek.
(2) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK membuat berita acara penolakan.
(4) Format berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(5) Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(6) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak menandatangani berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka berita acara tersebut dinyatakan sah dan dapat ditandatangani oleh BKPM dan DPMPTSP kabupaten/kota lokasi proyek berada.
BAB VI
TINDAKAN ADMINISTRATIF PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, berupa:
a. Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha;
b. Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha;
c. Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka;
d. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan
e. pengenaan sanksi administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan
KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dan diproses secara daring melalui sistem OSS.
(5) Dalam hal permohonan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pelaku Usaha telah memiliki izin yang belum didaftarkan pada SPIPISE maupun sistem OSS maka Pelaku Usaha wajib terlebih dahulu mendaftarkan izinnya melalui sistem OSS.
(6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan terhadap Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang masih berlaku.
(7) Dalam hal tindakan administratif yang dimohonkan Pelaku Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang sudah tidak berlaku, Lembaga OSS akan menerbitkan surat keterangan telah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(8) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(9) Terhadap tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti penyelesaian fasilitas fiskal dan pajak yang terhutang, serta hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf a yang belum memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas:
a. permohonan Pelaku Usaha; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau
b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dibatalkan tersebut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Article 30
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a merupakan tindak lanjut atas pengembalian Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pembatalan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 31
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar:
a. tindak lanjut pengembalian Perizinan oleh Pelaku Usaha;
b. pengenaan sanksi; atau
c. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Article 32
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan mengembalikan Perizinan Berusaha secara langsung kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah;
(2) Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
a. permohonan pengembalian Perizinan Berusaha kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. salinan identitas direksi;
c. surat kuasa apabila permohonan bukan diajukan oleh direksi; dan
d. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah meneruskan pengembalian tersebut dalam bentuk usulan Pembatalan Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS paling lambat dalam waktu 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(4) Lembaga OSS menindaklanjuti usulan Pembatalan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan Pembatalan Perizinan Berusaha dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 33
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan berdasarkan penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pembatalan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pembatalan.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pembatalan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(7) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pembatalan.
Article 34
(1) Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang sudah memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas:
a. permohonan Pelaku Usaha;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
c. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Perizinan atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau
b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dicabut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Article 35
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf a dapat dimohonkan oleh Pelaku Usaha atas:
a. Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi); atau
b. Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi).
(2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan likuidasi.
(3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf b maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan non likuidasi.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan Pencabutan Perizinan yang belum didaftarkan dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, setelah melakukan proses Pencabutan Pelaku Usaha wajib mendaftarkan NIB terhadap bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang masih berjalan ke dalam sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Article 36
Article 37
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b dilakukan atas tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN:
a. pembubaran perusahaan, maka likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan menyampaikan permohonan Pencabutan Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS; atau
b. pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha, maka Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang mencabut seluruh kegiatan usaha, Pelaku Usaha menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(4) Terhadap pengajuan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, pengadilan, likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan, dan Pelaku Usaha.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 38
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Article 39
Article 40
Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dapat dilakukan atas:
a. permohonan direksi perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang Administrasi; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Article 41
(1) Permohonan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Permohonan Penutupan dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan.
(4) Format Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 42
Permohonan penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Article 43
Article 44
Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dapat dilakukan atas:
a. permohonan kepala kantor; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Article 45
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diajukan oleh:
a. kepala KPPA;
b. kepala KP3A;
c. kepala KPA Migas;
d. kepala Kantor Perwakilan BUJKA;
e. kepala kantor/penanggung jawab pemberi waralaba berasal dari luar negeri; atau
f. kepala kantor/penanggung jawab pedagang berjangka.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas kepala kantor atau orang yang telah ditunjuk oleh kepala kantor;
b. NPWP kantor perwakilan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. izin kantor perwakilan.
(3) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi data, sebagai berikut:
a. memilih sumber data kantor perwakilan;
b. melengkapi data kantor perwakilan;
c. data kantor principal (perusahaan negara asal);
d. data kegiatan usaha;
e. surat pernyataan di atas meterai dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA;
f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan; dan
g. laporan kantor perwakilan periode terakhir.
(4) Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, atau pendaftaran pedagang berjangka dengan format tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/ Lembaga, atau Instansi Terkait.
(6) Penerbitan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Article 46
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Article 47
Article 48
Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e kepada Pelaku Usaha yang:
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat;
d. tidak komunikatif dalam kegiatan Pemantauan dan Pembinaan;
e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi administratif yang diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait;
f. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak memenuhi ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha dan Dokumen Prasarana Perizinan Berusaha;
dan/atau
h. tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.
Article 49
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan secara daring melalui sistem OSS atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan/penghentian sementara;
d. Pencabutan;
e. Pembatalan;
f. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan/atau
g. pengenaan denda administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
c. (4) Untuk pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat mengajukan usulan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
(5) Proses pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara melengkapi permohonan disertai data dukung berupa dokumen hasil evaluasi DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(6) Dalam pengenaan sanksi administratif, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian
Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha.
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, berupa:
a. Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha;
b. Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha;
c. Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka;
d. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan
e. pengenaan sanksi administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan
KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dan diproses secara daring melalui sistem OSS.
(5) Dalam hal permohonan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pelaku Usaha telah memiliki izin yang belum didaftarkan pada SPIPISE maupun sistem OSS maka Pelaku Usaha wajib terlebih dahulu mendaftarkan izinnya melalui sistem OSS.
(6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan terhadap Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang masih berlaku.
(7) Dalam hal tindakan administratif yang dimohonkan Pelaku Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang sudah tidak berlaku, Lembaga OSS akan menerbitkan surat keterangan telah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(8) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(9) Terhadap tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti penyelesaian fasilitas fiskal dan pajak yang terhutang, serta hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB Kedua
Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau Kegiatan Usaha
(1) Pembatalan Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf a yang belum memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas:
a. permohonan Pelaku Usaha; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau
b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dibatalkan tersebut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Article 30
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a merupakan tindak lanjut atas pengembalian Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pembatalan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 31
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar:
a. tindak lanjut pengembalian Perizinan oleh Pelaku Usaha;
b. pengenaan sanksi; atau
c. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Article 32
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan mengembalikan Perizinan Berusaha secara langsung kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah;
(2) Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
a. permohonan pengembalian Perizinan Berusaha kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. salinan identitas direksi;
c. surat kuasa apabila permohonan bukan diajukan oleh direksi; dan
d. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah meneruskan pengembalian tersebut dalam bentuk usulan Pembatalan Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS paling lambat dalam waktu 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(4) Lembaga OSS menindaklanjuti usulan Pembatalan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan Pembatalan Perizinan Berusaha dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 33
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan berdasarkan penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pembatalan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pembatalan.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pembatalan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(7) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pembatalan.
BAB Ketiga
Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau Kegiatan Usaha
(1) Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang sudah memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas:
a. permohonan Pelaku Usaha;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
c. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Perizinan atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau
b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dicabut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Article 35
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf a dapat dimohonkan oleh Pelaku Usaha atas:
a. Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi); atau
b. Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi).
(2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan likuidasi.
(3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf b maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan non likuidasi.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan Pencabutan Perizinan yang belum didaftarkan dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, setelah melakukan proses Pencabutan Pelaku Usaha wajib mendaftarkan NIB terhadap bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang masih berjalan ke dalam sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Article 36
Article 37
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b dilakukan atas tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN:
a. pembubaran perusahaan, maka likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan menyampaikan permohonan Pencabutan Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS; atau
b. pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha, maka Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang mencabut seluruh kegiatan usaha, Pelaku Usaha menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(4) Terhadap pengajuan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, pengadilan, likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan, dan Pelaku Usaha.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 38
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dapat dilakukan atas:
a. permohonan direksi perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang Administrasi; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(1) Permohonan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Permohonan Penutupan dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan.
(4) Format Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 42
Permohonan penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dapat dilakukan atas:
a. permohonan kepala kantor; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diajukan oleh:
a. kepala KPPA;
b. kepala KP3A;
c. kepala KPA Migas;
d. kepala Kantor Perwakilan BUJKA;
e. kepala kantor/penanggung jawab pemberi waralaba berasal dari luar negeri; atau
f. kepala kantor/penanggung jawab pedagang berjangka.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas kepala kantor atau orang yang telah ditunjuk oleh kepala kantor;
b. NPWP kantor perwakilan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. izin kantor perwakilan.
(3) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi data, sebagai berikut:
a. memilih sumber data kantor perwakilan;
b. melengkapi data kantor perwakilan;
c. data kantor principal (perusahaan negara asal);
d. data kegiatan usaha;
e. surat pernyataan di atas meterai dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA;
f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan; dan
g. laporan kantor perwakilan periode terakhir.
(4) Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, atau pendaftaran pedagang berjangka dengan format tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/ Lembaga, atau Instansi Terkait.
(6) Penerbitan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Article 46
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e kepada Pelaku Usaha yang:
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat;
d. tidak komunikatif dalam kegiatan Pemantauan dan Pembinaan;
e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi administratif yang diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait;
f. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak memenuhi ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha dan Dokumen Prasarana Perizinan Berusaha;
dan/atau
h. tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.
Article 49
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan secara daring melalui sistem OSS atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan/penghentian sementara;
d. Pencabutan;
e. Pembatalan;
f. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan/atau
g. pengenaan denda administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
c. (4) Untuk pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat mengajukan usulan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
(5) Proses pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara melengkapi permohonan disertai data dukung berupa dokumen hasil evaluasi DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(6) Dalam pengenaan sanksi administratif, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian
Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut tanpa penjelasan mengenai hambatan atau kendala; atau
c. pemberian sanksi atas pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Format Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan elektronik.
(4) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban LKPM.
(5) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pelaku Usaha wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 serta menyampaikan dokumen pendukung; dan
b. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui sistem OSS.
(6) Dalam hal evaluasi atas tanggapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban atau memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS akan memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(8) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari Pelaku Usaha sebagaimana pada ayat (5) maka Lembaga OSS berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait untuk memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(1) Sanksi administratif berupa Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga.
(2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Pelaku Usaha yang memiliki Proyek di beberapa lokasi, atau Pembatasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(4) Format Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha secara daring melalui sistem OSS.
(6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS.
(9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari dapat melakukan verifikasi.
(11) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Lembaga OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha melalui sistem OSS.
(12) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(14) Format pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(15) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf c dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek;
b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Pelaku Usaha yang memiliki beberapa bidang usaha;
c. Pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Pelaku Usaha;
d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal;
e. penonaktifan NIB;
f. penonaktifan Hak Akses; dan/atau
g. Pembekuan/penghentian sementara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(4) Format Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara secara daring melalui sistem OSS.
(6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembekuan/ penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau
administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS.
(9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari melakukan verifikasi, dan selanjutnya menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara melalui sistem OSS.
(11) Format notifikasi penerimaan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(13) Format pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf d dikenakan atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, kegiatan usaha, Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau kegiatan kantor perwakilan apabila Pelaku Usaha:
a. tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembekuan/penghentian sementara;
b. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a;
c. tindak lanjut atas usulan pencabutan dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait; dan/atau
d. penelaahan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM, termasuk usulan dari unit kerja lainnya di BKPM.
(2) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pencabutan.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau unit kerja yang menjalankan fungsi
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengisi formulir usulan Pencabutan secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Pencabutan secara lengkap dan benar.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Format Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 55
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e dapat dikenakan atas:
a. Dokumen Prasarana; atau
b. Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha.
Article 56
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga
atau Instansi Terkait melalui sistem OSS atas dasar hasil evaluasi Dokumen Prasarana yang telah diterbitkan.
(2) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha.
(4) Format notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Pelaku Usaha masih berminat melanjutkan kegiatan usaha agar menyelesaikan kembali Dokumen Prasarana paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Pembatalan Dokumen Prasarana tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti permohonan atas Dokumen Prasarana yang dilakukan Pembatalan, maka Lembaga OSS akan menindaklanjuti dengan perubahan status Izin Usaha menjadi belum memenuhi komitmen dan tidak efektif.
(7) Terhadap perubahan status Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 57
(1) Lembaga OSS melakukan Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berdasarkan:
a. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a;
b. notifikasi dari Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas pencabutan Dokumen Prasarana yang telah berlaku;
c. usulan atau notifikasi dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK; atau
d. usulan atas penelaahan unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi Pelayanan di BKPM.
(2) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(3) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha yang masih berminat melanjutkan kegiatan usaha harus melakukan pengajuan ulang Izin Usaha melalui sistem OSS.
(5) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha yang tidak berminat melanjutkan kegiatan usahanya maka menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e dapat dikenakan atas:
a. Dokumen Prasarana; atau
b. Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha.
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga
atau Instansi Terkait melalui sistem OSS atas dasar hasil evaluasi Dokumen Prasarana yang telah diterbitkan.
(2) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha.
(4) Format notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Pembatalan Dokumen Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Pelaku Usaha masih berminat melanjutkan kegiatan usaha agar menyelesaikan kembali Dokumen Prasarana paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Pembatalan Dokumen Prasarana tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti permohonan atas Dokumen Prasarana yang dilakukan Pembatalan, maka Lembaga OSS akan menindaklanjuti dengan perubahan status Izin Usaha menjadi belum memenuhi komitmen dan tidak efektif.
(7) Terhadap perubahan status Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 57
(1) Lembaga OSS melakukan Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berdasarkan:
a. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a;
b. notifikasi dari Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas pencabutan Dokumen Prasarana yang telah berlaku;
c. usulan atau notifikasi dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK; atau
d. usulan atas penelaahan unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi Pelayanan di BKPM.
(2) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(3) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha yang masih berminat melanjutkan kegiatan usaha harus melakukan pengajuan ulang Izin Usaha melalui sistem OSS.
(5) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha yang tidak berminat melanjutkan kegiatan usahanya maka menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
Article 58
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan atas dasar penelaahan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(2) Terhadap dasar penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengisi formulir usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara lengkap dan benar.
(4) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan memberikan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan atas dasar penelaahan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(2) Terhadap dasar penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengisi formulir usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi secara lengkap dan benar.
(4) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Terhadap Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan memberikan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Article 59
(1) Sanksi administratif berupa Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf g dikenakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan pada hasil Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) Pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem OSS oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, lembaga yang berwenang, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sanksi administratif berupa Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf g dikenakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan pada hasil Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha.
(2) Pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem OSS oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, lembaga yang berwenang, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK.
(2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM untuk kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang diperlukan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
(4) Biaya yang diperlukan badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada anggaran badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK.
(1) Dalam hal Keadaan Kahar (force majeure), tindakan administratif untuk Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal dapat dilakukan secara manual.
(2) Keadaan Kahar ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Setelah berakhirnya Keadaan Kahar, atas data dan informasi tindakan administratif yang diproses dalam keadaan darurat, Pelaku Usaha dan/atau Instansi yang melakukan tindakan administratif memasukkan data perusahaan ke dalam sistem OSS.
(4) Ketentuan mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Dalam hal penyampaian:
a. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf a;
b. laporan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17;
dan
c. laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, belum dapat dilakukan melalui sistem OSS, maka dapat disampaikan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
(2) Tindakan administratif untuk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal serta pengenaan sanksi administratif dilakukan secara daring melalui sistem OSS, apabila belum dapat dilakukan melalui sistem OSS dapat diproses secara luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal integrasi sistem OSS dengan Sistem silapta.pu.go.id belum dapat dilaksanakan, laporan kegiatan tahunan BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat disampaikan melalui sistem silapta.pu.go.id, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 935), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan berkala melalui sistem OSS.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); atau
b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
(4) Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester);
b. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan
c. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha harus memiliki Hak Akses.
b. Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh Pelaku Usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS.
c. periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur sebagaimana berikut:
1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
d. Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) LKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/ beroperasi komersial; dan
b. LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/ beroperasi komersial.
(8) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sebagaimana berikut:
a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
dan
d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(9) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan secara daring melalui sistem OSS terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf a diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
b. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf b diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP provinsi.
c. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf c diverifikasi dan dievaluasi oleh BKPM.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(4) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui sistem OSS.
(5) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf a, DPMPTSP kabupaten/kota melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada DPMPTSP provinsi disertai dengan tembusan kepada BKPM.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Terhadap kompilasi data realisasi yang sudah dilakukan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat
(5), DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
(9) Laporan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan ke BKPM secara daring paling lambat tanggal 18 (delapan belas) pada periode pelaporan.
(10) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil
pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada BKPM.
(12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(13) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan kompilasi data yang sudah dilaporkan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(8).
(15) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal
pelaksanaan Pengawasan kepada:
a. Pelaku Usaha, dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait di lokasi kegiatan Pengawasan, dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas.
(3) Format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani:
a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. DPMPTSP provinsi oleh kepala DPMPTSP provinsi;
c. DPMPTSP kabupaten/kota oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota;
d. badan pengusahaan KPBPB oleh kepala badan pengusahaan KPBPB; atau
e. KEK oleh administrator KEK.
(5) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DMPTPSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK dengan dapat didampingi oleh kepala lingkungan di lokasi Proyek.
(6) Dalam hal Pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan terhadap
pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan huruf b, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan berkala melalui sistem OSS.
(3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); atau
b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
(4) Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester);
b. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan
c. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha harus memiliki Hak Akses.
b. Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh Pelaku Usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS.
c. periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur sebagaimana berikut:
1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
d. Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) LKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/ beroperasi komersial; dan
b. LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/ beroperasi komersial.
(8) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sebagaimana berikut:
a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
dan
d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(9) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan secara daring melalui sistem OSS terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf a diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
b. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf b diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP provinsi.
c. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf c diverifikasi dan dievaluasi oleh BKPM.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(4) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui sistem OSS.
(5) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf a, DPMPTSP kabupaten/kota melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada DPMPTSP provinsi disertai dengan tembusan kepada BKPM.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Terhadap kompilasi data realisasi yang sudah dilakukan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat
(5), DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
(9) Laporan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan ke BKPM secara daring paling lambat tanggal 18 (delapan belas) pada periode pelaporan.
(10) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil
pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada BKPM.
(12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(13) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan kompilasi data yang sudah dilaporkan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(8).
(15) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal
pelaksanaan Pengawasan kepada:
a. Pelaku Usaha, dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait di lokasi kegiatan Pengawasan, dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas.
(3) Format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani:
a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. DPMPTSP provinsi oleh kepala DPMPTSP provinsi;
c. DPMPTSP kabupaten/kota oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota;
d. badan pengusahaan KPBPB oleh kepala badan pengusahaan KPBPB; atau
e. KEK oleh administrator KEK.
(5) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DMPTPSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK dengan dapat didampingi oleh kepala lingkungan di lokasi Proyek.
(6) Dalam hal Pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan terhadap
pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan huruf b, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator, dalam hal likuidator bukan direksi, yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi);
b. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi, dalam hal permohonan Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi);
c. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. akta notaris tentang pembubaran perusahaan dan pencatatan pembubaran perusahaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan
(likuidasi);
e. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan
f. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap Pencabutan Perizinan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pencabutan diterbitkan karena likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, disertai dengan Pencabutan NIB dan seluruh Perizinan yang telah terbit, serta penutupan Hak Akses.
(4) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi
persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pencabutan.
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Usulan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Penutupan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi.
(7) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian
Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima.
(4) Hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(10) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(11) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator, dalam hal likuidator bukan direksi, yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi);
b. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi, dalam hal permohonan Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi);
c. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. akta notaris tentang pembubaran perusahaan dan pencatatan pembubaran perusahaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan
(likuidasi);
e. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan
f. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap Pencabutan Perizinan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pencabutan diterbitkan karena likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, disertai dengan Pencabutan NIB dan seluruh Perizinan yang telah terbit, serta penutupan Hak Akses.
(4) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi
persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Pencabutan.
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Usulan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Penutupan diterima.
(4) Hasil pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi.
(7) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi.
(10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pencabutan yang merupakan hasil penelaahan Kementerian
Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS.
(3) Terhadap usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Pencabutan diterima.
(4) Hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP.
(5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka.
(6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(10) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di kantor perwakilan.
(11) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut tanpa penjelasan mengenai hambatan atau kendala; atau
c. pemberian sanksi atas pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Format Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan elektronik.
(4) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban LKPM.
(5) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pelaku Usaha wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 serta menyampaikan dokumen pendukung; dan
b. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui sistem OSS.
(6) Dalam hal evaluasi atas tanggapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban atau memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS akan memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(8) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari Pelaku Usaha sebagaimana pada ayat (5) maka Lembaga OSS berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait untuk memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dapat dikenakan pertama dan terakhir kepada Pelaku Usaha dalam hal:
a. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut dengan total nilai investasi nihil; atau
c. Pelaku Usaha telah memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha namun belum beroperasi/berproduksi komersil paling lambat 5 (lima) tahun sejak
memperoleh Perizinan Berusaha.
(2) Realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pengadaan lahan/tempat usaha;
b. pembangunan/sewa gedung/pabrik atau ruang kantor/tempat usaha;
c. pembelian mesin/peralatan baik dari dalam negeri maupun impor; dan/atau
d. biaya lain-lain selama tahap konstruksi.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan secara daring melalui sistem OSS dan menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
(4) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berdasarkan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap tanggapan dan tindak lanjut dari Pelaku Usaha atas peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu 7 (tujuh) Hari dapat meminta tanggapan, data dukung, dan/atau melakukan evaluasi serta pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah sesuai maka peringatan tertulis pertama dan terakhir dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan tanggapan dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari, Lembaga OSS dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(9) Format surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dapat dikenakan pertama dan terakhir kepada Pelaku Usaha dalam hal:
a. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut dengan total nilai investasi nihil; atau
c. Pelaku Usaha telah memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha namun belum beroperasi/berproduksi komersil paling lambat 5 (lima) tahun sejak
memperoleh Perizinan Berusaha.
(2) Realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pengadaan lahan/tempat usaha;
b. pembangunan/sewa gedung/pabrik atau ruang kantor/tempat usaha;
c. pembelian mesin/peralatan baik dari dalam negeri maupun impor; dan/atau
d. biaya lain-lain selama tahap konstruksi.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan secara daring melalui sistem OSS dan menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
(4) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berdasarkan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap tanggapan dan tindak lanjut dari Pelaku Usaha atas peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu 7 (tujuh) Hari dapat meminta tanggapan, data dukung, dan/atau melakukan evaluasi serta pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah sesuai maka peringatan tertulis pertama dan terakhir dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan tanggapan dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari, Lembaga OSS dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(9) Format surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(1) Sanksi administratif berupa Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga.
(2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Pelaku Usaha yang memiliki Proyek di beberapa lokasi, atau Pembatasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(4) Format Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha secara daring melalui sistem OSS.
(6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS.
(9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari dapat melakukan verifikasi.
(11) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Lembaga OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha melalui sistem OSS.
(12) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(14) Format pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(15) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf c dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembatasan kegiatan usaha.
(2) Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek;
b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Pelaku Usaha yang memiliki beberapa bidang usaha;
c. Pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Pelaku Usaha;
d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal;
e. penonaktifan NIB;
f. penonaktifan Hak Akses; dan/atau
g. Pembekuan/penghentian sementara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
(4) Format Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara secara daring melalui sistem OSS.
(6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembekuan/ penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau
administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS.
(9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari melakukan verifikasi, dan selanjutnya menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara melalui sistem OSS.
(11) Format notifikasi penerimaan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(13) Format pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf d dikenakan atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, kegiatan usaha, Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau kegiatan kantor perwakilan apabila Pelaku Usaha:
a. tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembekuan/penghentian sementara;
b. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a;
c. tindak lanjut atas usulan pencabutan dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait; dan/atau
d. penelaahan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM, termasuk usulan dari unit kerja lainnya di BKPM.
(2) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pencabutan.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau unit kerja yang menjalankan fungsi
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM mengisi formulir usulan Pencabutan secara daring melalui sistem OSS dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya usulan Pencabutan secara lengkap dan benar.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Format Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri atau pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.