Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha terbaik sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
