Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya notifikasi Pembatasan kegiatan usaha. (2) Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek; b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Pelaku Usaha yang memiliki beberapa bidang usaha; c. Pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Pelaku Usaha; d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; e. penonaktifan NIB; f. penonaktifan Hak Akses; dan/atau g. Pembekuan/penghentian sementara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (4) Format Pembekuan/penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara secara daring melalui sistem OSS. (6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembekuan/ penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS. (9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari melakukan verifikasi, dan selanjutnya menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara melalui sistem OSS. (11) Format notifikasi penerimaan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. (13) Format pencabutan atas Pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (14) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
Your Correction