Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan secara daring melalui sistem OSS terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf a diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
b. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf b diverifikasi dan dievaluasi oleh DPMPTSP provinsi.
c. LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf c diverifikasi dan dievaluasi oleh BKPM.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(4) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui sistem OSS.
(5) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf a, DPMPTSP kabupaten/kota melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada DPMPTSP provinsi disertai dengan tembusan kepada BKPM.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Terhadap kompilasi data realisasi yang sudah dilakukan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat
(5), DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
(9) Laporan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan ke BKPM secara daring paling lambat tanggal 18 (delapan belas) pada periode pelaporan.
(10) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Terhadap verifikasi dan evaluasi sebagaimana pada ayat
(1) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan data hasil
pencatatan LKPM secara daring dan dilaporkan kepada BKPM.
(12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada periode pelaporan.
(13) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kompilasi data realisasi Penanaman Modal berdasarkan kompilasi data yang sudah dilaporkan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(8).
(15) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
Your Correction
