Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan atas:
a. pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau
d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
