Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dapat dilakukan atas: a. permohonan direksi perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang Administrasi; atau b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Your Correction