Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dapat dilakukan atas:
a. permohonan direksi perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang Administrasi; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Your Correction
