Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK kepada aparatur daerah dan Pelaku Usaha.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, lokakarya, bimbingan teknis, atau dialog Penanaman Modal mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
b. pemberian konsultasi Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada para Pelaku Usaha melalui surat, media cetak maupun elektronik lainnya;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha;
e. fasilitasi percepatan realisasi Penanaman Modal berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha;
dan/atau
f. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional yang sudah memiliki Perizinan.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara terkoordinasi atas dasar usulan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Instansi Terkait, dan/atau masyarakat umum.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Your Correction
