Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi kegiatan:
a. Pemantauan;
b. Pembinaan;
c. Pengawasan; dan
d. tindakan administratif.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk realisasi Penanaman Modal.
(3) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan terhadap Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan/atau Perizinan yang diterbitkan melalui SPIPISE.
Your Correction
