Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu: 1. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi; 2. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 3. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 4. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi; 5. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 7. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pemerintah Daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, yaitu: 1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan 2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas kegiatan usaha PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yaitu yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota; d. badan pengusahaan KPBPB atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan e. administrator KEK atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK. (2) Dalam hal Perizinan yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal tertentu, DPMPTSP provinsi dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal tertentu, DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan BKPM dan menyampaikan hasilnya kepada BKPM. (6) Dalam hal tertentu, DPMPTSP kabupaten/kota dapat langsung melakukan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan DPMPTSP provinsi dan menyampaikan hasilnya kepada DPMPTSP provinsi. (7) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) meliputi: a. adanya permintaan dari Kementerian Negara/ Lembaga atau Instansi Terkait berwenang; b. adanya permintaan pendampingan dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK; c. adanya pengaduan masyarakat; d. adanya pengaduan dari Pelaku Usaha; atau e. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
Your Correction